Hubungan Warganegara dengan Negara :
Pengertian
warganegara:orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara,yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya,dengan
UUd negaranya sekalipun ybs berada diluar negeri,selama ybs tidak memutuskan
hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Pengertian
negara: Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
1.
Pengertian Negara
Negara adalah
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa guna ketertib an sosial.
Negara menurut
Beleefroid adalah; suatu masyarakat hukum yang menempati suatu wilayah tertentu
dan yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk urusan kepentingan umum.
2. Pengertian Bangsa.
Bangsa adalah: orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah: kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa, dan
wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa adalah:
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah (kamus besar bahasa Indonesia)
Hak-hak dan Kewajiban Warga Negara :
Apa itu Warga Negara ?
Pasal 26 (1) UUD 1945 menegaskan :
“Warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Berdasarkan
bunyi pasal diatas, maka yang menjadi warga negara Indonesia adalah bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, mislanya peranakan Arab, Belanda
dan TIonghoa yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia pada NKRI, dan disahkan okeh Undang-undang sebagai
warga negara Indonesia
Kewajiban Warga negara :
Mengenai
kewajiban warga negara secara umum dapat ditegaskan, yakni mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara RI, baik peraturan tertulis, begitu
peraturan tidak tertulis seperti adat kebiasaan, sopan santun, ajaran agama dan
lain-lain.
Berdasarkan ketentuan
pasal 7 UU No. 10 tahun 2004 (UU ttg. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
RI, maka tata urutan Peraturan Perundang-undangan
di Indonesia sekaligus menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
UUD 1945
2.
UU/ PERPU
3.
PP
4.
Peraturan Presiden
5.
Perda
Hak-hak Warga Negara :
Mengenai hak-hak
warga negara Indonesia, pengaturannya dapat kita temukan dalam dalam pasal 27
sampai pasal 34 UUD 1945
Tujuan MK Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Sebagai upaya Pembentukan Kepribadian Nasional (Nation and Character
Building), yakni membentuk generasi yang berkepribadian Pancasilais,
ciri-cirinya :
a.
Religius (Sila ke 1)
b.
Humanis (Sila ke 2)
c.
Nasionalis (Sila ke 3)
d.
Demokratis (SIla ke 4)
e.
Sosialis (Sila ke
5)
Kelima nilai
diatas harus menyatu dalam pribadi-pribadi bangsa Indonesia dalam satu kesatuan
yang utuh (Conprehensif Integral).
2.
Upaya pendidikan politik warga negara (Democracy
Education), yaknni menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya
sebagai warga negara yang baik
Jumat, 16 November 2012
|
0
komentar
|
0 komentar:
Posting Komentar